Lapas Kelas IIA Yogyakarta resmi gunakan logo baru Ditjenpas sesuai Keputusan Menteri, sebagai identitas lembaga yang sah. | Husni/ Humas Lapas Jogja
YOGYAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, telah menetapkan logo resmi bagi Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: M.IP-13.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Logo Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang ditandatangani pada 21 April 2025.
Perubahan ini mencakup pembaruan logo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Logo resmi tersebut akan digunakan pada berbagai media, baik cetak maupun elektronik, penanda gedung kantor, identitas Barang Milik Negara (BMN), pakaian dinas pegawai, bendera pataka, serta kegiatan atau aktivitas berskala nasional maupun internasional.
Berdasarkan keputusan tersebut, logo resmi Ditjen Pemasyarakatan berbentuk perisai berwarna biru dongker dengan garis tepi ganda berwarna silver. Di dalamnya terdapat 19 kelopak kapas berwarna hijau-putih dan 64 butir padi berwarna kuning yang merepresentasikan tahun 1964, yakni tahun Deklarasi Perubahan Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan.
Simbol lainnya adalah pohon beringin berwarna hijau dengan 7 dahan dan 4 akar gantung, masing-masing berjumlah 2 di kanan dan kiri. Elemen ini melambangkan angka 27 dan 4, merujuk pada tanggal 27 April, yang diperingati sebagai Hari Pemasyarakatan, serta mencerminkan pohon beringin sebagai simbol perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat.
Di bagian bawah terdapat bunga teratai putih dengan 10 kelopak, yang mengandung makna bahwa Petugas Pemasyarakatan siap menjalankan 10 prinsip pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugasnya. Sementara itu, pita emas bertuliskan “Pemasyarakatan” melambangkan jiwa korsa dan semangat kesatuan para petugas.
Secara keseluruhan, makna dari logo ini dirangkum dalam frasa: “Griya Winaya Janma Miwarga Laksa Dharmesti”, yang berarti “Rumah untuk Pendidikan Orang yang Salah Jalan, agar Patuh kepada Hukum dan Berbuat Baik.”
Sebagai bagian dari Unit Eselon I Ditjenpas dan Unit Eselon II Kanwil Ditjenpas Daerah Istimewa Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta turut menggunakan logo resmi ini dalam seluruh media dan identitas kelembagaannya, sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Selengkapnya, Logo Pemasyarakatan Baru dapat diunduh pada tautan berikut:
[Link Unduh Logo Baru Ditjenpas]
[Link Unduh Logo Baru Lapas Yogyakarta]
(HT/Humas Lapas Jogja)