KEDUDUKAN
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta adalah Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di bidang Pemasyarakatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
TUGAS POKOK
Berdasarkan Keputusan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Yogyakarta merupakan tempat pembinaan terhadap narapidana.
FUNGSI
- melakukan pembinaan narapidana;
- memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana mengelola hasil kerja;
- melakukan bimbingan sosial/ kerohanian narapidana;
- melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib lapas;
- melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.