Kabar UPT

Indeks Berita UPT Kementerian Hukum dan HAM RI

Kerja Sama Pemasyarakatan Indonesia-Jepang, Meningkatkan Pembimbingan Kemasyarakatan di Tanah Air

IND JPN 1Dirjenpas Mashudi, bersama perwakilan Kementerian Kehakiman, Direktur Tetsuki Moriya, dan perwakilan mitra Pemasyarakatan berfoto bersama.| Humas Ditjenpas

BANDUNG - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, bersama perwakilan Kementerian Kehakiman, Direktur Tetsuki Moriya, dan perwakilan mitra Pemasyarakatan kunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, Rabu (5/3). Pertemuan dan kunjungan delegasi Jepang ini merupakan kehormatan besar bagi jajaran Pemasyarakatan dalam meningkatkan pengetahuan tentang pelaksanaan nyata di lapangan dan masukan berharga bagi peningkatan Pembimbingan Kemasyarakatan di Indonesia.

Sehari sebelumnya, Selasa (4/3) delegasi Jepang telah mengunjungi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung. Pertemuan ini diharapkan memperkuat kerja sama dan menghasilkan kesepakatan bermanfaat bagi kemajuan Sistem Pemasyarakatan di kedua negara.

Sebelumnya, hubungan dan kerja sama Indonesia dan Jepang ditandai dengan penandatanganan Memorandum Kerja Kama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Kementerian Kehakiman dalam Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani di Tokyo, Jepang, tanggal 10 Oktober 2021. “Kami mengapresiasi dan berharap kerja sama ini akan terus berkembang bagi kemajuan Pemasyarakatan Indonesia dan Jepang. Saat ini, kerja sama yang dikembangkan Indonesia dan Jepang di bidang Pemasyarakatan adalah terkait Pembimbingan Kemasyarakatan, khususnya bagaimana Indonesia dapat belajar banyak dari Jepang tentang peran Hogoshi atau Pembimbing Kemasyarakatan Sukarelawan,” jelas Dirjenpas.

IND JPN 2Panen buah dan sayuran hidroponik di sela Forum Bilateral Meeting Indonesia - Jepang.| Humas Ditjenpas

Hal yang menjadi pekerjaan rumah bersama, yakni masih kurangnya sumber daya manusia Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Untuk itu, Hogoshi menjadi salah satu best practice yang diharapkan diadopsi dengan menyesuaikan kondisi di Indonesia. Perkembangan saat ini, dengan akan berlakunya KUHP baru, peran PK sangat strategis dalam pelaksanaan pidana nonpemenjaraan, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang akan diterapkan tahun 2026.

“Hal tersebut merupakan salah satu program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu menurunkan overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Indonesia. Untuk mendukung tujuan itu juga, kami saat ini telah mengoptimalkan Griya Abhipraya di setiap Bapas,” tambah Mashudi. (sumber: Ditjenpas)

Logo Web 2025
LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS IIA YOGYAKARTA
 

 

 

 

PikPng.com school icon png 2780725   Jln. Tamansiswa No.6, Gunungketur, Pakualaman, Yogyakarta 55111
PikPng.com phone icon png 604605   085176895735
PikPng.com email png 581646   Email: lp.yogyakarta@kemenkumham.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   PikPng.com tiktokputih    
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Logo Web 2025
 
LAPAS KELAS IIA
YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   PikPng.com tiktok    

  Jln. Tamansiswa No.6 Gunungketur, Pakualaman, Yogyakarta 55111
PikPng.com phone icon png 604605   085176895735
PikPng.com email png 581646   lp.yogyakarta@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaselwiro@gmail.com

-= Lapas Kelas IIA Yogyakarta =-

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
K E M E N I M I P A S   R I