Simbolisasi penyerahan remisi oleh Kepala Lapas.| Husni/ Humas Lapas Jogja
YOGYAKARTA – Sebanyak 415 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menerima remisi pada perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Remisi ini diberikan kepada satu orang beragama Hindu dan 414 orang beragama Islam pada Jumat (28/3).
Kepala Lapas Yogyakarta, Marjiyanto, mengungkapkan bahwa seluruh pengusulan remisi dari Lapas Yogyakarta telah disetujui, sehingga dua warga binaan bisa langsung bebas pada perayaan Idulfitri nanti.
"Hari ini ada simbolisasi penyerahan remisi, sebenarnya ada tiga orang langsung bebas nanti pada perayaan Idulfitri, namun satu orang masih harus menjalani subsider," terang Marjiyanto.
Kepala Lapas mengatakan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko selama masa pidana, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Pemberian remisi khusus untuk Hari Raya Nyepi dan Idulfitri ini merupakan apresiasi dari tahapan positif yang telah mereka lalui. Selain bentuk penghormatan hak-hak warga binaan, remisi juga merupakan bagian dari sistem kepastian hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Salah satu warga binaan penerima remisi, Erdi (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan rasa syukurnya setelah memperoleh remisi satu bulan, dengan pengurangan itu ia bisa segera menghirup udara kebebasan. "Secara pribadi sangat senang Pak, bisa cepat kembali ke rumah bisa bertemu keluarga, pengen bisa secepatnya beraktifitas, bekerja, dan merubah diri," ujarnya optimis.
Sementara itu, jumlah penghuni Lapas Yogyakarta per 27 Maret 2025 tercatat 588 orang. Dari total tersebut, lima orang memperoleh remisi dua bulan, 37 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, 272 orang memperoleh remisi satu bulan, dan 101 orang mendapatkan remisi 15 hari.
Sebanyak 415 warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan, sedangkan mereka yang tidak mendapat pengurangan masa pidana tidak memenuhi kriteria, seperti masih berstatus tahanan atau sedang menjalani subsider.
Marjiyanto berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menjalani masa pidana dengan penuh tanggung jawab. [HT/Humas Lapas Jogja]