Kolaborasi semakin erat antara Lapas Yogyakarta dengan BNNP D.I. Yogyakarta.| Humas Lapas Jogja
YOGYAKARTA – Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Marjiyanto, bersama pejabat struktural, mengadakan audiensi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi D.I. Yogyakarta, pada Rabu (5/02). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas.
Dalam kesempatan tersebut, Marjiyanto mengungkapkan apresiasi terhadap sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Lapas Yogyakarta dan BNNP D.I. Yogyakarta. Ia berharap kolaborasi tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang.
“Kiranya kedepan dapat meningkat kolaborasi kerja sama antara kedua instansi, sehingga Predikat Lapas Yogyakarta yang Bersinar atau Bersih dari Narkoba dapat dipertahankan,” ujar Marjiyanto.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi tantangan serius yang dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Oleh karena itu, Marjiyanto menekankan perlunya dukungan serta komitmen dari berbagai pihak untuk menanggulangi masalah ini.
Sementara itu, Kepala BNNP D.I. Yogyakarta, Brigjen Pol Andi Fairan, menyambut baik kedatangan Kepala Lapas Yogyakarta. Andi menegaskan bahwa dalam upaya memberantas narkoba di DIY, BNN memerlukan kerjasama yang erat dari berbagai elemen masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa tujuan dari pertemuan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Terima kasih Pak Kalapas atas kehadirannya, tentunya hal ini sesuai dengan Asta Cita Presiden terkait penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba," ujar Andi.
Silaturahmi serta membangun komitmen bersama dalam mendukung program pemerintah terkait P4GN baik melalui rehabilitasi serta pencegahan peredaran narkotika demi terwujudnya Yogyakarta Bersinar (Bersih Narkoba).| HUmas Lapas Jogja
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba, Lapas Yogyakarta telah melaksanakan berbagai razia bersama dengan aparat penegak hukum terkait, dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.
Kegiatan ini juga menjadi langkah lanjutan dalam mempersiapkan program rehabilitasi pemasyarakatan, yang bertujuan memberikan pembinaan kepada narapidana dengan pendekatan yang lebih humanis. [HT]