Foto bersama usai pembukaan Sostekpas. | Foto: Dok. Humas Lapas Jogja
YOGYAKARTA – Kepala Lembaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, menghadiri pembukaan kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan (Sostek PAS) Tahun 2024 terkait Mekanisme dan Tata Cara Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Kamis (7/3/2024). Kegiatan yang bertempat di Loman Park Hotel Yogyakarta tersebut diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DIY.
Pada kegiatan bertema 'Perkuat Kinerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Semakin PASTI dan BerAKHLAK Menuju Pemasyarakatan yang Berdampak' tersebut, empat pegawai Lapas Yogyakarta menjadi peserta sosialisasi.
Dilansir dari rilis berita Humas Kanwil DIY, tema tersebut diambil mengingat pentingnya dokumen Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam proses Reintegrasi Sosial, yaitu syarat pemberian hak Asimilasi dan Integrasi terhadap WBP.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto pada saat membuka Sostek PAS menyampaikan dengan adanya kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan terkait Mekanisme dan Tata Cara Pelaksanaan PPK memiliki kontribusi yang sangat besar dalam rangka pembekalan pada PPK yang diharapkan dapat membantu tusi PK di Lapa/Rutan/LPKA.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan tahun 2024 dan berharap seluruh peserta dapat dengan serius mengikuti setiap materi yang disampaikan oleh narasumber. sehingga dapat diimplementasikan di lingkungan kerja masing-masing dengan penuh rasa tanggungjawab,” tutur Agung Rektono.
Sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY dalam pembukaan Sostekpas 2024. | Foto: Dok. Humas Lapas Jogja
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agung Aribawa melalui laporan kegiatan menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY menghadirkan narasumber yang berkompeten seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akademisi dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Yogyakarta, dan Praktisi Psikologi dari LBH Sembada. Hal tersebut merupakan keseriusan Kanwil Kemenkumham DIY untuk memberikan bekal pada PPK.
Untuk diketahui, di wilayah D.I. Yogyakarta, Litmas yang harus dibuat oleh PK berjumlah 9.724 dokumen Litmas dengan jumlah PK/APK yang sangat terbatas yaitu 71 orang. Melihat dari data tersebut di atas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta sangat mendukung adanya rencana aksi kemenkumham RI 2024, salah satunya mengurangi overcrowded dengan upaya pemenuhan hak asimilasi dan integrasi melalui penetapan PPK dalam rangka percepatan penyelesaian Litmas. [Humas Lapas Jogja]