WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta saat menerima SK Remisi. | Humas Kemenkumham DIY
YOGYAKARTA – Sebanyak 434 WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau yang biasa disebut Lapas Wirogunan, menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 8 diantaranya langsung bebas.
"Hari ini kami melaksanakan Upacara Bendera memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menyerahkan remisi kepada 434 narapidana dan pada hari ini juga 8 narapidana langsung bebas," ungkap Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo.
Sementara itu, untuk rekap seluruh DIY sebanyak 1.396 (Seribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas, LPKA, dan Rutan naungan Kanwil Kemenkumham DIY memperoleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Tahun 2024, dengan 47 (Empat Puluh Tujuh) orang diantaranya mendapatkan RU II atau langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Rektono Seto, menyerahkan secara langsung SK Remisi di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Sabtu (17/8). Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Agung menyampaikan bahwa suka cita dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI ini harus dirasakan semua lapisan masyarakat, tak terkecuali WBP yang diwujudkan dengan diberikan Remisi Umum.
"Saya ucapkan selamat atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lapas, LPKA, dan Rutan seluruh Yogyakarta," ujar Agung.
Kepala Kanwil bersama Kadiv, Ka UPT, beserta WBP berfoto bersama usai simbolisasi penyerahan remisi. | Humas Kemenkumham DIY
"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," pesannya.
Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan Agung juga berpesan agar mereka bisa menjadi insan dan pribadi yang baik
"Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum. Ia juga berpesan agar warga binaan bisa berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal," tuturnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Rektono Seto.| Humas Kemenkumham DIY
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agung Aribawa, mengungkapkan bahwa seluruh Kanwil Kemenkumham DIY menyerahkan total 1.398 SK Remisi, yang terdiri dari 1.347 narapidana menerima Remisi Umum I, 47 narapidana mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas, serta 4 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana. [Humas Lapas Jogja]