Petugas analis kebijakan dari BSK didampingi Kepala Seksi Binadik, mewawancarai WBP Lapas Jogja.| Humas lapas Jogja
YOGYAKARTA – Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama dua hari pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Zona Integritas dan melibatkan 30 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara acak ini akan digunakan untuk menganalisis kebijakan pelaksanaan hak dan kewajiban narapidana serta anak binaan.
Dua petugas analis kebijakan dari BSK selain melakukan survei, juga wawancarai petugas lapas serta 5 WBP. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Yuliani, tampak hadir memantau kegiatan tersebut, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Meidy Firmansyah serta Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data lapangan yang mendukung pelaksanaan kebijakan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022,” ungkap Sri Yuliani.
Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo (paling kanan) mendampingi Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan HAM dan Kadiv Yankum Kemenkumham DIY. | Humas lapas Jogja
Sri menambahkan landasan kegiatan ini adalah Surat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan HAM nomor PPH.3-LT.02.03-647 tanggal 1 Oktober 2024, dan diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi pengembangan kebijakan terkait hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. [Humas Lapas Jogja]