Anak Binaan di LPKA Yogyakarta sungkep kepada orang tuanya pada pemberian PMP Hari Anak Nasional 2025. | Istimewa
YOGYAKARTA - Kanwil Ditjenpas DIY memperingati Hari Anak Nasional tahun 2025 di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta pada Rabu (23/7).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut Kanwil Ditjenpas DIY menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi atau Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 7 Anak Binaan Pemasyarakatan LPKA Kelas II Yogyakarta. Dari 7 Anak tersebut seluruhnya memperoleh PMP I dengan besaran 1 bulan.
Anak binaan pemasyarakatan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun sedang menjalani masa pembinaan di LPKA.
“Hari ini kami menyerahkan SK PMP kepada 7 Anak Binaan, seluruhnya memperoleh PMP I, jadi tidak ada yang langsung bebas”, jelas Sigit Sudarmono selaku Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta.
Sementara itu Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili menyampaikan pemberian pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional merupakan wujud nyata dari sikap negara, sebagai reward kepada anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan nantinya dapat Kembali kepada keluarga menjadi anggota Masyarakat yang berguna.
"Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan di LPKA ini, sebagai sarana introspeksi diri atas segala bentuk kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu," tutur Lili.
Dalam rangkaian peringatan ini Anak Binaan juga diberikan kesempatan untuk bertemu dengan orang tua langsung. Suasana menjadi haru ketika para anak diberikan waktu untuk membasuh kaki dan sungkem, sebagai tanda bakti kepada orang tua.
Rangkaian peringatan Hari Anak Nasional di LPKA ini ditutup dengan penampilan dari Anak Binaan. Para tamu yang hadir dibuat kagum dengan kepiawaian Anak Binaan dan bersenandung diiringi dengan musik akustik.
[Siaran Pers Ditjenpas DIY]