DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA YOGYAKARTA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DI SATKER PEMASYARAKATAN
BERPREDIKAT WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
KABAR TERKINI ::.
'Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025', Ratusan Klien Bersihkan Perkampungan Budaya Betawi

Gerakan Nasional Bapas Peduli dimulai Bulan Juni 2025. [Siaran Pers Ditjenpas]
JAKARTA - Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Hal ini menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. “Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.
‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ akan berlangsung mulai Juni hingga Desember 2025 dengan frekuensi minimal satu kali dalam sebulan. Khusus Juni 2025, kegiatan dilaksanakan secara serentak oleh 2.217 Klien Pemasyarakatan pada 94 Bapas di seluruh Indonesia.
Gerakan ini menjadi langkah awal untuk merancang aksi sosial yang melibatkan langsung Klien Pemasyarakatan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat bahwa mereka bukan hanya menjalani pembimbingan, tetapi juga berkontribusi positif kepada masyarakat, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial, dan memperkuat proses reintegrasi yang efektif. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana edukatif bagi masyarakat untuk melihat Klien Pemasyarakatan sebagai bagian dari warga negara yang memiliki potensi untuk berubah dan memberikan dampak baik.
Di sinilah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Bapas memiliki peran yang sangat strategis. “PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” tegas Menimipas.
Setiap Bapas juga harus memiliki jejaring mitra yang kuat. “Kolaborasi inilah yang akan memperkuat efektivitas pembimbingan dan menjamin keberlanjutan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan yang pada akhirnya masyarakat terhindar dari tumbuhnya kejahatan di sekitarnya dan memberi kesadaran untuk tidak lalai untuk segera memulihkannya,” tambah Menteri Agus.
Dua Klien Bapas tengah membersihkan lingkungan Perkampungan Betawi. [Siaran Pers Ditjenpas]
Selanjutnya, 150 Klien Pemasyarakatan langsung menyebar ke sejumlah titik kawasan perkampungan Budaya Betawi untuk melalukan pembersihan lingkungan, seperti area taman dan kolam. Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan sosial bagi Klien Pemasyarakatan dan pameran hasil karya Warga Binaan. Sementara itu, Klien Pemasyarakatan di seluruh Indonesia melakukan kegiatan serupa di wilayah masing-masing. Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat’.
“Ini bukan hanya simbol keterlibatan Pemasyarakatan dalam kerja sosial, tapi bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” tegas Menteri Agus.
Kepada para Klien Bapas, Menimipas berpesan agar terus tumbuh, berkontribusi, dan jadilah inspirasi. “Masyarakat dan negara membutuhkan kalian. Jadilah agen perubahan. Masa lalu tidak mendefinisikan kalian. Yang kalian lakukan hari ini, itulah masa depan kalian. Kriminal bukan kutukan, ia adalah jeritan keras dari luka sosial yang tak diobati. Kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat, kami mengajak untuk bersama-sama memulihkan luka sosial yang telah terjadi,” ajaknya.
Sebelumnya, Prof. Harkristuti Harkrisnowo selaku Penyusun KUHP baru yang juga Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia mengapresiasi gerakan nasional ini. "Semoga bisa dikembangkan lagi bentuk kerja sosialnya. Bisa ke sekolah atau fasilitas umum lainnya," harapnya.
Sebelumnya, Klien Pemasyarakatan hanya mencakup mereka yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi. Dengan berlakunya KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan bertambah dengan hadirnya Klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Imipas, APH, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan, serta stakeholder terkait lainnya. Hadir pula jajaran Bapas seluruh Indonesia secara virtual.
(Siaran Pers Ditjenpas)
Redistribusi Warga Binaan, Upaya Kontinu Lindungi Sistem Pemasyarakatan

Redistribusi diawasi oleh Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas [ditjenpas.go.id]
MEDAN - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemassyarakatan (Ditjenpas) telah melakukan serangkaian redistribusi atau pemindahan Warga Binaan ke beberapa wilayah dengan berbagai tujuan. “Hampir 1.000 Warga Binaan dari beberapa wilayah Indonesia telah kami pindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Alasan utamanya jelas seperti yang seringkali saya sampaikan, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba di Lapas dan Rutan. Zero narkoba adalah harga mati,” tegas Menteri Imipas, Agus Andrianto, Rabu (25/6).
Ia menerangkan langkah ini akan terus gencar dilaksanakan. Menurutnya tindakan tersebut bukan tanpa alasan dan dasar yang jelas. Penentuan Warga Binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut sudah melalui penyidikan, penyelidikan, dan asesmen sesuai ketentuan yang berlaku. Terkini, telah dipindahkan lagi 98 Warga Binaan high risk dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat, Minggu (15/6) lalu.
“Pemindahan ini bukan hanya tentang memindahkan fisik seorang Warga Binaan yang telah dinilai high risk ke Lapas yang baru, tetapi ini tentang upaya menyelamatkan Warga Binaan lain dari paparan narkoba dan tindakan negatif lainnya. Di sisi lain, tindakan tersebut sekaligus untuk menyelamatkan Warga Binaan high risk tersebut dari perilaku melanggar berkelanjutan, yang membahayakan orang lain dan merusak dirinya sendiri. Ini adalah tentang bagaimana kita menyelamatkan Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan mulia ini,“ tegas Menteri Agus.
Selain alasan tersebut, ia menyebutkan pembinaan menjadi salah satu sebab urgensinya dilakukan pemindahan. Di Lapas yang lebih tepat diharapkan perubahan sikap mereka yang lebih baik dan tidak mengulangi kembali kesalahannya karena tujuan Pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
Menteri Agus menyebutkan alasan yang tidak kalah penting dari juga tujuan redistribusi Warga Binan, yaitu upaya penurunan overcrowding di beberapa Lapas atau Rutan. Over kapasitas rata-rata secara nasional saat ini adalah sekitar 100 persen, namun di banyak Lapas, over kapasitasnya hingga ratusan persen, contohnya Lapas Bagansiapi-siapi yang over kapasitas hingga 1.000 persen.
Usaha yang telah dilakukan dalam menurunkan tingkat overcrowding, selain redistribusi, pemberian hak bersyarat, seperti Remisi, PB, CB, CMB, dan pembangunan Lapas baru. Menteri Agus juga mengungkapkan semangatnya untuk mendukung implementasi pidana nonpemenjaraan yang diatur dalam Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidanan pengawasan.
“Kemenimipas melalui peran Balai Pemasyarakatan siap mendukung diterapkannya pidana alternatif, seperti yang sudah terbilang sukses pada kasus Anak di mana rekomendasi ketetapan Diversi dan putusan nonpenjara dari Pembimbing Kemasyarakatan mampu berkontribusi dalam penurun hunian Anak Binaan di Pemasyarakatan sekitar 250%,” pungkas Menteri Agus.
Menurut Sistem Database Pemasyarakatan, hunian Anak di Lapas dan Rutan turun tajam setelah implementasi Undang-Undang RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dari sebelumnya di angka 7.000-an, turun hingga saat ini di angka 2.000-an Anak.
Selain itu, Kemenimipas juga mendorong optimalisasi putusan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba daripada putusan penjara yang berdampak over load-nya Lapas dan Rutan, termasuk penerapan Restorative Justice pada setiap tahap penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus ringan yang tidak berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat.
[Siaran Pers Ditjenpas]
Lapas Yogyakarta Ikuti Apel Pegawai Kemenko Kumham Imipas Secara Virtual

Pelaksanaan Apel Bersama bertempat di Aula Sasana Krida Wiraguna Lapas Kelas IIA Yogyakarta.| Husni / Humas Lapas Jogja
YOGYAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta mengikuti Apel Pegawai Bersama yang digelar secara virtual pada Senin (16/6). Apel tersebut dilaksanakan serentak oleh seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).
Kegiatan ini bertujuan mempererat koordinasi antarkementerian serta memperkuat komitmen bersama dalam melaksanakan tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Apel dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, yang bertindak sebagai pembina apel.
Dalam amanatnya, Agus menyampaikan empat poin penting kepada seluruh pegawai. Pertama, ia menekankan pentingnya kesiapan dalam masa transisi kelembagaan, dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi empat kementerian baru. Ia menegaskan bahwa proses transisi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2024 harus tuntas pada akhir Juni 2025.
“Masa transisi ini menjadi fondasi bagi pembentukan sistem kerja baru yang lebih efisien dan adaptif. SKB ini tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga pedoman dalam menghadapi dinamika kebutuhan masyarakat,” ujar Agus.
Kedua, Agus menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelayanan tidak hanya diukur dari pencapaian target internal, tetapi dari tingkat kepuasan masyarakat.
“Kita bekerja bukan sekadar menyelesaikan tugas administratif. Esensi pekerjaan kita adalah melayani masyarakat,” katanya.
Poin ketiga yang disampaikan adalah ajakan untuk terus mendorong perbaikan indeks Reformasi Birokrasi di masing-masing unit kerja. Agus meminta seluruh jajaran melaksanakan 26 indikator Reformasi Birokrasi sebagai langkah konkret peningkatan tata kelola pemerintahan.
Di akhir amanatnya, Agus menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pelaksanaan instruksi Presiden terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2024. Ia juga memberikan arahan kepada CPNS agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.
“Adaptasi yang cepat akan sangat menentukan keberhasilan Anda di masa percobaan. Jangan ragu belajar dari senior. Jadilah representasi pemerintah yang jujur, disiplin, dan rendah hati,” ujar Agus.
Apel bersama tersebut ditutup dengan pembacaan doa agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar dan penuh keberkahan.
[HT/ Humas Lapas Jogja]
Lapas Yogyakarta Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Aman Dikonsumsi Warga Binaan

Kehadiran Petugas Dinas Pertanian dan Pangan memastikan daging kurban aman dikonsumsi.| Husni/ Humas Lapas Jogja
YOGYAKARTA – Dalam rangka Hari Raya Iduladha 1446 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menyelenggarakan pemotongan hewan kurban berupa kambing. Untuk memastikan kelayakan dan keamanan konsumsi daging kurban, Lapas Yogyakarta menggandeng Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan kesehatan hewan kurban pada Sabtu (7/6).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh dua petugas dari Dinas Pertanian dan Pangan yang melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi hewan kurban sebelum dan sesudah penyembelihan. Pemeriksaan mencakup identifikasi potensi penyakit dan pemberian arahan teknis kepada panitia kurban jika ditemukan kelainan pada organ hewan.
“Tujuan pemantauan ini untuk memberikan rasa aman kepada warga binaan bahwa hewan yang disembelih dan daging yang akan dikonsumsi betul-betul aman dan sehat,” ujar Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Yogyakarta, Arvian Dwi Nugroho.
Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Chailendriani, menjelaskan bahwa pasca-penyembelihan, organ seperti hati dan limpa menjadi perhatian utama. Organ hati yang terinfeksi ditandai dengan lubang-lubang kecil, sedangkan limpa bisa menunjukkan benjolan putih. Organ dengan kondisi tersebut dinyatakan tidak layak konsumsi dan harus dimusnahkan.
Proses pemeriksaan organ hewan kurban.| Husni/ Humas Lapas Jogja
Meski demikian, Chailendriani menegaskan bahwa daging kurban tetap aman dikonsumsi asalkan dimasak hingga matang sempurna. Ia juga menyarankan agar pakan ternak dijemur terlebih dahulu sebelum diberikan, sebagai langkah pencegahan infeksi cacing pada hewan.
Sebagai bentuk edukasi tambahan, masyarakat diimbau waspada terhadap penyakit fasciolosis yang dapat menyerang manusia jika mengonsumsi daging yang terinfeksi cacing Fasciola. Gejalanya antara lain demam, mual, pembengkakan hati, hingga risiko kronis seperti anemia dan sirosis hati.
Lapas Yogyakarta berkomitmen untuk memastikan proses kurban berjalan sesuai dengan protokol kesehatan hewan, demi menjaga keamanan dan kesehatan seluruh warga binaan.
[Husni Tamrin/Humas Lapas Jogja]
Lapas Yogyakarta Rayakan Iduladha dengan Sembelih 9 Hewan Kurban

Sejumlah WBP yang juga takmir masjid, melaksanakan penyembelihan hewan kurban.| Krisman/ Humas Lapas Jogja
YOGYAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan merayakan Hari Raya Iduladha 1446 H dengan menyembelih sembilan ekor hewan kurban, Jumat (6/6). Penyembelihan dilakukan seusai salat Id yang dilaksanakan di lapangan tenis di dalam kompleks lapas.
Kepala Lapas Yogyakarta, Marjiyanto, mengatakan, rangkaian kegiatan penyembelihan dilaksanakan di halaman dapur "Bale Raos" di area dalam lapas. Adapun hewan kurban terdiri atas dua ekor sapi dan tujuh ekor kambing. Proses pemotongan dilakukan secara bertahap hingga hari tasyrik terakhir, Senin (9/6).
“Terima kasih kami sampaikan kepada para shohibul kurban. Hari ini dipotong satu sapi dan satu kambing, dilanjutkan pada Sabtu dan Senin. Setelah dimasak di dapur lapas, daging akan dibagikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam bentuk makanan siap saji sebagai tambahan gizi,” ujarnya.Kepala Lapas Yogyakarta, Marjiyanto ( Kedua dari kiri).| Krisman/ Humas Lapas Jogja
Di hadapan para petugas dan WBP yang mengikuti salat Id, Marjiyanto juga menyampaikan harapan agar Iduladha menjadi momen untuk memperkuat rasa syukur dan kepedulian. Ia menilai, semangat berbagi di hari raya dapat memperkuat nilai-nilai kemanusiaan di lingkungan lapas.
Bertindak sebagai imam sekaligus khatib dalam salat Iduladha, Ustaz Muhammad Mahlani dari Kementerian Agama Kota Yogyakarta, yang juga Koordinator Ustaz Madrasah Al-Fajar di Lapas Wirogunan, menyampaikan pesan tentang makna ibadah kurban. Dalam khotbahnya, ia menegaskan bahwa ibadah kurban bukan hanya wujud syukur kepada Allah, tetapi juga bentuk keterlibatan batin dalam semangat pelaksanaan ibadah haji.
"Kurban menjadi simbol keterhubungan ruhani kita dengan peristiwa agung haji. Meski tidak berhaji, kita tetap bisa mengambil bagian melalui ibadah kurban," ujarnya.
Pelaksanaan Salat Id Lapas Yogyakarta.| Krisman/ Humas Lapas Jogja
Ia menambahkan, Iduladha adalah momentum untuk belajar menjadi pribadi yang abrar, yakni sosok yang taat dalam beribadah kepada Allah (hablum minallah) sekaligus memberi manfaat bagi sesama (hablum minannas).
"Iduladha mengajarkan keberanian untuk berkorban, bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga waktu, tenaga, dan kepentingan pribadi demi menjadi pribadi yang lebih baik," tutupnya.
[Husni Tamrin/ Humas Lapas Yogyakarta]