Narapidana berinisial GBS secara simbolis tengah menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2023. | Foto: Tim Humas
YOGYAKARTA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, memberikan remisi khusus untuk satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkewarganegaraan Malaysia. Remisi ini diserahkan bertepatan dengan Hari Raya Waisak tahun 2023 pada Minggu (4/6).
“Diharapkan melalui pemberian remisi khusus ini warga binaan termotivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak mengulangi lagi tindak pidananya,” tutur Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo.
Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).
“Dalam peraturan tersebut berlaku Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), sementara implementasinya di Lapas Yogyakarta, selama pembangunan Zona Integritas ini kami menciptakan Inovasi berbasis TI yaitu Ascena atau Assessment Center Narapidana. Program ini untuk menunjang kerja Petugas Pemasyarakatan agar menjalankan tusi secara profesional termasuk menilai kelayakan warga binaan mendapatkan hak remisi atau tidak,” terangnya.
Lebih lanjut Kepala Lapas juga menjelaskan bahwa salah satu tolok ukur memperoleh hak remisi, warga binaan atau narapidana tidak boleh melanggar aturan dan harus aktif mengikuti pembinaan-pembinaan baik kemandirian maupun kepribadian dengan baik, dimana semua tercatat di Aplikasi Ascena.
“Jadi tidak hanya cukup laporan berkelakuan baik, tapi memang ada rekam jejak atau catatannya pada database aplikasi ini,” tegasnya.
Adapun warga binaan Lapas Yogyakarta yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini adalah narapidana berinisial GBS. Warga Negara Malaysia inibmenerima pengurangan masa hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.
Sementara itu, kepada penerima remisi, Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi, Ade Wahyudi, berpesan untuk mengikuti aturan dan menjaga komunikasi dengan petugas jika ada keluhan atau kendala, mengingat yang bersangkutan adalah warga negara asing. [Tim Humas]
Pemotongan bunga ronce oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Bina Latkerpro Ditjenpas), Erwedi Supriyatno, disaksikan Kepala Lapas. | Foto: Husni/ Humas Lapas Jogja
YOGYAKARTA -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta resmi memiliki Sarana Asimilasi Rekreasi dan Edukasi (SARE). Peresmian tersebut ditandai dengan ditandatanganinya prasasti peresmian dan pemotongan bunga ronce oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Bina Latkerpro Ditjenpas), Erwedi Supriyatno, pada Jumat (26/5).
"Sebelum peresmian ini saya sempat bertanya ke kalapas terkait nama SARE. Kan dimana-mana SAE, lalu kenapa SARE. Ternyata R nya adalah rekreasi, sesuai amanat UU Pemasyarakatan dan jika secara arti kata, SARE kan tidur, kata kalapas falsafahnya dalam tidur itu ada mimpi, dan mimpi itu mengandung angan-angan. SARE mendorong warga binaan untuk berangan-angan mau ngapain setelah selesai menjalani pembinaan di lapas," jelas Direktur Bina Latkerpro.
Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, menambahkan bahwa adanya tambahan kata rekreasi pada program ini, bertujuan mempertegas bahwa rekreasi di dalam lapas bukan berarti narapidana dapat jalan-jalan ke luar lapas, akan tapi kegiatan terkait pembinaan yang dilakukan secara berkelompok di dalam lapas.
"Rekreasional adalah kegiatan penyegaran kembali jasmani dan rohani, dalam konteks pembinaan di dalam lapas kegiatan ini dapat berupa latihan fisik di tempat terbuka, berkesenian, dan mengembangkan keterampilan lainnya bagi warga binaan," jelas Soleh.
Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-403.PK.01.04.04 TAHUN 2021, Kepala Lapas menjelaskan bahwa sarana asimilasi dan edukasi bertujuan untuk mengoptimalkan pembinaan kemandirian dengan membaurkan narapidana ke tengah masyarakat dan membuka peluang partisipasi serta edukasi bagi masyarakat tentang kegiatan dan hasil produk pembinaan kemandirian sehingga terbangunnya citra positif penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
WBP tengah memanfaatkan pojok baca yang ada di SARE untuk mempelajari teknik berkebun. | Foto: Tim Humas Lapas Jogja
Lebih lanjut Soleh menjelaskan bahwa SARE yang berada tepat di belakang Gedung Bimbingan Kerja (Bimker) tersebut merupakan salah satu wujud dari pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lapas yang Ia pimpin. Ia menerangkan terdapat beberapa spot untuk warga binaan dalam mengembangkan diri. Seperti bermusik, berpuisi, berkebun, kolam perikanan, tempat relaksasi bagi lansia, tempat terapi kesehatan untuk warga binaan yang sakit, tempat pendidikan kesetaraan, dan tempat bersosialisasi narapidana baik dengan petugas maupun warga masyarakat yang mau terlibat dalam pembinaan di lapas.
"Kegiatan warga binaan tersebut tentunya dengan tetap mengedepankan kepentingan keamanan dan ketertiban tanpa
meninggalkan prinsip nondiskriminasi dan kemanusiaan," pungkasnya.
Seusai peresmian SARE, kegiatan menjelang siang itu dilanjutkan dengan penguatan tugas dan fungsi bagi jajaran Pemasyarakatan se-Kantor Wilayah Kemenkumham DIY oleh Erwendi Supriyatno yang juga tengah menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas. [HT]