Internalisasi Kode Etik, Kewajiban, dan Larangan bagi PNS sebagai sarana tingkatkan integritas. | Foto: Sidiq DS/ Humas Lapas Jogja
YOGYAKARTA -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta mengikuti kegiatan Internalisasi Kode Etik, Kewajiban, dan Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kanwil Kemenkumham DIY. Acara yang diikuti mayoritas oleh pejabat struktural tersebut bertujuan untuk menyegarkan kembali ingatan terkait peraturan yang mengikat PNS dalam bekerja, serta menjaga martabat dan integritas PNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa setiap pimpinan harus mampu menjawab segala dinamika dan perubahan yang tejadi untuk mendukung keberlangsungan tugas dan fungsi.
"Jangan sampai terjadi pembiaran oleh atasan dalam hal seorang bawahan melakukan pelanggaran disiplin," jelasnya pada Selasa (5/9/2023).
Ia menekankan, pada tahun politik ini, seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY harus senantiasa menjaga netralitas dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Narasumber dalam acara ini adalah Dwi Haryono selaku perancang peraturan perundang-undangan Kantor Regional I BKN Yogyakarta.
Narasumber dan peserta internalisasi berfoto bersama. | Foto: Istimewa
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti; Kepala Divisi Keimigrasian, M. Yani Firdaus; Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo; Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Noor Sidiq DS.; dan jajaran pejabat struktural baik dari kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis. [Sumber: Kanwil Kemenkumham DIY]