Perwakilan WBP menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023.|| Foto: Husni / Humas Lapas Jogja
YOGYAKARTA- Sebanyak 30 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Natal 2023. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, kepada dua perwakilan warga binaan.
Dalam kesempatan tersebut, Agung membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia menerangkan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diberikan kepada narapidana bukan secara cuma-cuma oleh pemerintah.
"Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinan yang telah diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan secara terukur," ujar Kakanwil.
Ia juga berpesan momentum agar natal ini dapat dimanfaatkan WBP untuk bertransformasi memperbaiki diri lebih baik lagi.
“Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” tutur Agung.
Kepala Kanwil berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi WBP untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di Lapas, Rutan, maupun LPKA.
"Khusus bagi WBP penerima remisi sekaligus memperoleh kebebasan, jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara, lanjutnya," pesannya.
Foto bersama usai simbolisasi penyerahan remisi.|| Foto: Husni/ Humas Lapas Jogja
Sementara itu dalam keterangannya, Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, mengatakan bahwa 30 WBP yang menerima remisi khusus karena telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
"Dari 30 warga binaan tersebut 2 orang mendapat remisi 15 hari, 24 orang mendapat 1 bulan, 3 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 1 orang memperoleh 2 bulan," jelasnya.
Seperti Perayaan Natal sebelumnya, Lapas Yogyakarta juga menggelar kunjungan keluarga bagi WBP Kristiani. Kegiatan yang dilanjutkan dengan ibadah bersama antara WBP dan keluarganya di halaman Gereja Hati Kudus Lapas Kelas IIA Yogyakarta. [HT]