Narapidana berinisial GBS secara simbolis tengah menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2023. | Foto: Tim Humas
YOGYAKARTA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, memberikan remisi khusus untuk satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkewarganegaraan Malaysia. Remisi ini diserahkan bertepatan dengan Hari Raya Waisak tahun 2023 pada Minggu (4/6).
“Diharapkan melalui pemberian remisi khusus ini warga binaan termotivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak mengulangi lagi tindak pidananya,” tutur Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo.
Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).
“Dalam peraturan tersebut berlaku Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), sementara implementasinya di Lapas Yogyakarta, selama pembangunan Zona Integritas ini kami menciptakan Inovasi berbasis TI yaitu Ascena atau Assessment Center Narapidana. Program ini untuk menunjang kerja Petugas Pemasyarakatan agar menjalankan tusi secara profesional termasuk menilai kelayakan warga binaan mendapatkan hak remisi atau tidak,” terangnya.
Lebih lanjut Kepala Lapas juga menjelaskan bahwa salah satu tolok ukur memperoleh hak remisi, warga binaan atau narapidana tidak boleh melanggar aturan dan harus aktif mengikuti pembinaan-pembinaan baik kemandirian maupun kepribadian dengan baik, dimana semua tercatat di Aplikasi Ascena.
“Jadi tidak hanya cukup laporan berkelakuan baik, tapi memang ada rekam jejak atau catatannya pada database aplikasi ini,” tegasnya.
Adapun warga binaan Lapas Yogyakarta yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini adalah narapidana berinisial GBS. Warga Negara Malaysia inibmenerima pengurangan masa hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.
Sementara itu, kepada penerima remisi, Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi, Ade Wahyudi, berpesan untuk mengikuti aturan dan menjaga komunikasi dengan petugas jika ada keluhan atau kendala, mengingat yang bersangkutan adalah warga negara asing. [Tim Humas]