Momen sesaat setelah Surat Pencatatan Ciptaan Ascena diserahkan. | Dok. Humas Lapas Jogja
YOGYAKARTA -- Tanggal 10 September 2023 menjadi peringatan tepat satu tahun Assessment Center Narapidana (Ascena) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly pada tahun 2022.
Peresmian saat itu ditandai dengan pemotongan ronce bunga dan penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Ascena oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), Sucipto.
Pada saat peresmian, Menkumham mengatakan bahwa langkah pembangunan Ascena dinilai tepat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Narapidana dan Anak diwajibkan mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian yang selanjutnya akan dijadikan tolok ukur bagi wali pemasyarakatan untuk memberikan asesmen pada perkembangan pembinaan," tuturnya pada Sabtu (10/9/2022).
Setelah satu tahun berlalu, kini pengembangan dan pemanfaatan Ascena tampak semakin pesat. Bahkan tercatat beberapa kali menerima kunjungan studi tiru dari berbagai UPT Pemasyarakatan.
Tampak pula pada setiap harinya, warga binaan menggunakan kartu pembinaan yang terkoneksi dengan Ascena, sebagai alat presensi setiap mengkuti pembinaan.
Belum lama ini juga, Tim Penilai Nasional (TPN) dari KemenPAN-RB melakukan observasi lapangan penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lapas Yogyakarta, Inovasi Ascena tersebut menjadi salah satu objek penilaian dan daya tarik tersendiri untuk digali oleh tim melalui pengamatan dan wawancara.
Menkumham meresmikan Ascena Lapas Yogyakarta pada 10 September 2022. | Foto: Husni/ Humas Lapas Jogja
Dalam kesempatan itu, kepada Tim Penilai, Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, menjelaskan bahwa Ascena yang dikembangkan Lapas Yogyakarta bekerja sama dengan pranata komputer Kantor Wilayah Kemenkumham DIY. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Ascena sebagai wujud akuntabilitas dalam pembinaan WBP dan mengimplementasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut.
Lebih lanjut Soleh juga menambahkan bahwa Ascena menjadi jawaban untuk transparansi pemberian remisi atau program asimilasi WBP yang tengah menjalani hukuman.
"Ascena juga menjawab dari peraturan yang ada. Karena syarat pemberian remisi dan program integrasi ini berdasarkan SPPN yakni Standar Penilaian Pembinaan Narapidana," tandasnya.
Peresmian Ascena saat itu turut dihadiri Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Basarah, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kemenkumham RI, Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual, Jajaran Pimti Pratama Kemenkumham DIY, dan Kepala UPT se-Kemenkumham DIY. [HT/ Humas Lapas Jogja]