YOGYAKARTA - Sebanyak 340 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menerima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Bahkan 3 diantara warga binaan di lapas yang karib disebut Lapas Wirogunan itu langsung bebas pada Rabu (10/4) pagi.
Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, menyampaikan bahwa jumlah penghuni Lapas Yogyakarta per tanggal 10 April 2024 adalah 465 orang. Ia mengatakan dari jumlah tersebut 11 orang memperoleh remisi 2 bulan, 27 orang memperoleh remisi 1,5 bulan, 267 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 35 orang menerima remisi 15 hari.
“Dari jumlah tersebut, ada tiga orang WBP memperoleh remisi satu bulan dan langsung bebas di Hari Raya Idulfitri ini," ungkapnya.
Seusai pemberian remisi secara simbolis di Wira Raga Center Lapangan Tenis 'Oemar Seno Adji', kepada WBP Kepala Lapas menyampaikan akan adanya kunjungan keluarga selama 3 hari kedepan.
"Besok pagi Hari Kamis, Jumat, dan Sabtu kami memberikan kesempatan kepada saudara-saudara bertemu keluarga. Jadikan momentum ini untuk mempererat tali silaturahmi dengan keluarga dengan handai taulan, gunakan kesempatan sebaik mungkin, jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai aturan yang ada disini. Karena nanti justru akan merugikan saudara-saudara sendiri," pesannya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agung Aribawa, hadir langsung mengikuti pelaksanaan Salat Idulfitri dan penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1445H/2024M di Rutan Kelas IIB Bantul.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, menyampaikan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi WBP untuk memperbanyak karya dan cipta.
"Sehingga upaya untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat kembali setelah bebas nanti," tuturnya.
Tidak lupa Kepala Kanwil juga memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan di seluruh Lapas/Rutan/LPKA DIY yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya.
Ucapkan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
"Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA," pesan Agung Rektono.
Melansir data dari Divisi Pemasyarakatan, penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H tersebar di 9 Lapas/LPKA/Rutan di DIY, sejumlah 1.313 orang, dengan rincian sebagai barikut:
1. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta : 402 Narapidana;
2. Lapas Kelas IIA Yogyakarta : 340 Narapidana;
3. Lapas Kelas IIB Sleman : 168 Narapidana;
4. Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta : 108 Narapidana;
5. Lapas Kelas IIB Wonosari : 101 Narapidana
6. Rutan Kelas IIB Bantul : 80 Narapidana
7. Rutan Kelas IIA Yogyakarta : 73 Narapidana
8. Rutan Kelas IIB Wates : 23 Narapidana
9. LPKA Kelas II Yogyakarta : 18 Orang (10 Narapidana dan 8 Anak) - [Humas Lapas Yogyakarta]